Kamis, 26 Januari 2012

Sholat-Sholat Sunnah


A. Pengertian Sholat Sunnah
Sholat sunnah sering pula disebut sebagai sholat tathawwu’ atau sholat nawafil. Sholat sunnah pada dasarnya bisa dilakukan secara mutlaq dua rakaat-dua rakaat kapanpun juga selain pada waktu-waktu yang dilarang untuk sholat, sholat sunnah itu ada dua macam yaitu :
1. Sholat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah, Seperti :
        a. Sholat Idul Fitri
        b. Sholat Idul Adha

2. Sholat sunnah yang tidak disunnahkan berjamaah, seperti :
       a. Sholat Rawatib (Sholat yang mengiringi Sholat Fardlu)
       b. Sholat Tahajjud (Qiyamullail)
       c. Sholat Dhuha
       d. Sholat Tasbih
       e. Sholat Istikharah

B. Sholat Sholat 2 Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha)
Sholat 2 hari raya atau sholat ied adalah ibadah salat sunnat yang dilakukan setiap hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Salat Ied termasuk dalam salat sunnat muakkad, artinya salat ini walaupun bersifat sunnat namun sangat penting sehingga sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.

Sholat hari raya yang dilakukan oleh umat Muslim ada 2, yakni sholat Idul Adha dan sholat Idul fitri, sholat ied termasuk dalam sholat sunat muakad, artinya sholat ini walaupun bersifat sunat namun sangat penting sehingga sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.

1. Niat Untuk Sholat Idul Fitri:
“Ushallii sunnatal li iidil fitri rak’ataini lillaahi ta’aalaa”
(Aku niat sholat sunat idul fitri 2 rakaat karena Allah.)

2. Niat Untuk Sholat Idul Adha:
“Ushallii sunnatal li iidil adhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa.”
(Aku niat sholat sunat idul adha dua rakaat karena Allah.)

3. Tata Cara Pelaksanaannya
Waktu sholat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun dan sunnatnya sama seperti sholat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa sunnat sebagai berikut:
1.   Dilakukan secara berjamaah
2.   Takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakat kedua
3.   Mengangkat tangan setinggi bahu pada setiap takbir.
4.   Setelah takbir yang kedua sampai takbir yang terakhir membaca tasbih.
5.   Membaca surat Qaf dirakaat pertama dan surat Al-Qomar di rakaat kedua. Atau surat A’la dirakat pertama dan surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.
6.   Imam menyaringkan bacaannya.
7.   Khutbah dua kali setelah sholat sebagaimana khutbah jumat
8.   Pada khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah dan pada Idul Adha tentang hukum –
      hukum Qurban.
9.   Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya.
10. Makan terlebih dahulu pada sholat Idul Fitri pada Sholat Idul Adha sebaliknya.

4. Sunnah-Sunnah Rasulullah Pada Perayaan Hari Raya
a. Mandi sebelum sholat ‘Ied
Dari Ali radhiallahu’anhu bahwa ia pernah ditanya perihal mandi, maka dia menjawab, “Yaitu pada hari Jum’at, hari ‘Arafah, hari raya Fitri dan hari raya Idul Adha.” (HR Baihaqi)

b. Menggunakan pakaian terbaik dan berhias
Dari Ibnu Umar dia berkata, “Umar pernah mengambil jubah dari sutera yang dijual di pasar, kemudian dia mendatangi Rasulullah seraya berucap, ‘Wahai Rasulullah, belilah ini dan pergunakanlah untuk berhias diri pada hari raya ‘Ied dan wufud (menyambut kedatangan delegasi).’ Maka Rasulullah bersabda, “sesunguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak berakhlak.” Maka Umar pun terdiam sesuai dengan apa yang menjadi kehendak Allah. Setelah itu, Rasulullah mengirimkan kepadanya jubah dibaaj (sutera), maka Umar pun menerimanya dan kemudian membawanya kepada Rasulullah seraya berucap, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau pernah mengatakan, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak berakhlak,” tetapi engkau justru mengirimkan jubah ini kepadaku.’ Maka Rasulullah bersabda kepadanya, “Engkau bisa menjualnya atau menukarnya dengan sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhanmu.”

c. Waktu makan dan minum pada sholat Ied hari raya Idul Adha dan idul Fitri
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam tidak berangkat (ke tanah lapang) pada hari Idul Fitri sebelum sarapan dan pada hari raya Idul Adha beliau tidak makan sampai pulang, kemudian beliau makan dari daging hewan-hewan kurbannya.” (HR Tirmidzi),

Al-‘Allamah as-Syaukani mengatakan, “Hikmah diakhirkannya makan pada hari raya Idul Adha adalah karena pada hari itu disyari’atkan penyembelihan hewan kurban dan memakan sebagian darinya. Oleh karena itu, makannya disyari’atkan dari hewan kurban itu.”

d. Melewati jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang sholat Ied
Dari Jabir radhiallahu’anhu, dia berkata, “Jika hari raya ‘Ied tiba, Nabi shalallahu’alaihi wa sallam biasa mengambil jalan lain (ketika berangkat dan pulang).” (HR Bukhari)

e. Bertakbir
Adapun bertakbir pada hari raya kurban, didasarkan pada ayat Al Quran:
"Dan berdzikirlah (dengan menyebut) nama Allah dalam beberapa hari yang terbilang." 
(Al-Baqarah: 203), waktu takbir pada hari raya kurban dimulai sejak Subuh hari ‘Arafah hingga Ashar pada hari terakhir hari Tasyrik. Lafazh takbir yang berasal dari riwayat Ibnu Mas’ud bahwasanya dia bertakbir pada hari tasyrik dengan lafazh, “Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, Laa Ilaaha Illallah, Allaahu Akbar, Allaahu Akbar Wa Lilaahilhamd.”

5. Hadits-Hadist Berkenaan Dengan Sholat Ied (Sholat Hari Raya)
Diriwayatkan dari Abu Said, ia berkata : Adalah Nabi SAW. pada hari raya idul fitri dan idul adha keluar ke mushalla (padang untuk salat), maka pertama yang beliau kerjakan adalah salat, kemudian setelah selesai beliau berdiri menghadap kepada manusia sedang manusia masih duduk tertib pada shaf mereka, lalu beliau memberi nasihat dan wasiat (khutbah) apabila beliau hendak mengutus tentara atau ingin memerintahkan sesuatu yang telah beliau putuskan,beliau perintahkan setelah selesai beliau pergi. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Telah berkata Jaabir ra: Saya menyaksikan salat 'ied bersama Nabi saw. beliau memulai salat sebelum khutbah tanpa adzan dan tanpa iqamah, setelah selesai beliau berdiri bertekan atas Bilal, lalu memerintahkan manusia supaya bertaqwa kepada Allah, mendorong mereka untuk taat, menasihati manusia dan memperingatkan mereka, setelah selesai beliau turun mendatangai shaf wanita dan selanjutnya beliau memperingatkan mereka. (H.R. Muslim)

Diriwayatkan dari Ummu 'Atiyah ra. ia berkata : Rasulullah SAW. memerintahkan kami keluar pada 'idul fitri dan 'idul adhha semua gadis-gadis, wanita-wanita yang haid, wanita-wanita yang tinggal dalam kamarnya. Adapun wanita yang sedang haid mengasingkan diri dari mushalla tempat salat 'ied, mereka menyaksikan kebaikan dan mendengarkan da'wah kaum muslimin (mendengarkan khutbah). Saya berkata : Yaa Rasulullah bagaimana dengan kami yang tidak mempunyai jilbab? Beliau bersabda : Supaya saudaranya meminjamkan kepadanya dari jilbabnya. (H.R. Jama'ah)

Diriwayatkan dariAnas bin Malik ra. ia berkata : Adalah Nabi SAW. Tidak berangkat menuju mushalla kecuali beliau memakan beberapa biji kurma, dan beliau memakannya dalam jumlah bilangan ganjil. (H.R. Al-Bukhary dan Muslim)

Diriwayatkan dari Zaid bin Arqom ra. ia berkata : Nabi SAW. Mendirikan salat 'ied, kemudian beliau memberikan ruhkshah / kemudahan dalam menunaikan salat Jumat, kemudian beliau bersabda : Barang siapa yang mau salat jumat, maka kerjakanlah. (H.R. Imam yang lima kecuali At-Tirmidzi)

Diriwayatkan dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari neneknya, ia berkata : Sesungguhnya Nabi SAW. bertakbir pada salat 'ied dua belas kali takbir. dalam raka'at pertama tujuh kali takbir dan pada raka'at yang kedua lima kali takbir dan tidak salat sunnah sebelumnya dan juga sesudahnya. (H.R. Amad dan Ibnu Majah)

Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud ra. bertakbir pada hari-hari tasyriq dengan lafadz sbb (artinya) : Allah maha besar, Allah maha besar, tidak ada Illah melainkan Allah dan Allah maha besar, Allah maha besar dan bagiNya segala puji. (H.R Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih)

Diriwayatkan dari Abi Umair bin Anas, diriwayatkan dari seorang pamannya dari golongan Anshar, ia berkata : Mereka berkata : Karena tertutup awan maka tidak terlihat oleh kami hilal syawal, maka pada pagi harinya kami masih tetap shaum, kemudian datanglah satu kafilah berkendaraan di akhir siang, mereka bersaksi dihadapan Rasulullah saw.bahwa mereka kemarin melihat hilal. Maka Rasulullah SAW. memerintahkan semua manusia (ummat Islam) agar berbuka pada hari itu dan keluar menunaikan salat 'ied pada hari esoknya. (H.R. Lima kecuali At-Tirmidzi)

Diriwayatkan dari Azzuhri, ia berkata : Adalah manusia (para sahabat) bertakbir pada hari raya ketika mereka keluar dari rumah-rumah mereka menuju tempat salat 'ied sampai mereka tiba di mushalla (tempat salat 'ied) dan terus bertakbir sampai imam datang, apabila imam telah datang, mereka diam dan apabila imam ber takbir maka merekapun ikut bertakbir. (H.R. Ibnu Abi Syaibah)

C. Sholat Sunnah Rawatib
Adalah sholat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah sholat fardhu. Yang termasuk sholat sunat rawatib adalah:
   a. Qobliyah adalah sholat sunah yang dilaksanakan sebelum mengerjakan solat wajib.
   b. Ba\'diyah adalah sholat yang dikerjakan setelah melakukan sholat wajib.

1.    Sholat-Sholat Yang Dapat Di-Rawatibkan
- Salat sunat rawatib muakkad / penting adalah sholat sunnah rawatib yang dikerjakan pada :
   a. Sebelum subuh
   b. Sebelum dzuhur
   c. Sesudah dzuhur
   d. Sesudah maghrib
   e. Sesudah isya
- Salat sunat rawatib ghoiru muakkad / tidak penting adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan
   pada :
   a. Sebelum ashar empat rakaat
   b. Sebelum magrib dua rakaat
   c. Sebelum isya dua rakaat

2. Keutamaan Sholat Sunnah Rawatib
Ummu Habibah berkata, Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa Sholat dalam sehari semalam dua belas rakaat, akan dibangun untuknya rumah di Surga, yaitu empat rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah Isya dan dua rakaat sebelum Sholat Subuh. (H.R Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan sahih).

“Dari Aisyah ra, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: Dua rakaat fajar (qabliyah subuh itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (H.R. Muslim)

Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu dia berkata: Aku sholat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasalam dua rakaat sebelum Dhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Jumat, dua rakaat sesudah Maghrib dan dua rakaat sesudah Isya. (H.R.Muttafaq ‘alaih)

Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu anhu , ia berkata: Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasalam , ‘Di antara dua adzan itu ada sholat, di antara dua adzan itu ada sholat, di antara dua adzan itu ada sholat. Kemudian pada ucapannya yang ketiga beliau menambahkan: bagi yang mau. (H.R. Muttafaq ‘alaih)

Dari Ummu Habibah Radhiallaahu anha, ia berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda, Barangsiapa yang menjaga empat rakaat sebelum Dhuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah mengharamkannya dari api Neraka. (H.R. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia mengatakan hadits ini hasan shahih)

D. Sholat Sunnah Tahajjud
Sholat Tahajud adalah sholat sunat yang dikerjakan pada waktu malam, dimulai selepas isya sampai menjelang subuh.
Jumlah rakaat pada sholat ini tidak terbatas, mulai dari 2 rakaat, 4, dan seterusnya.
1. Pembagian Keutamaan Waktu Sholat Tahajud
    - Sepertiga malam, kira-kira mulai dari jam 19.00 samapai jam 22.00
    - Sepertiga kedua, kira-kira mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 01.00
    - Sepertiga ketiga, kira-kira dari jam 01.00 sampai dengan masuknya waktu subuh.

2. Niat Sholat Tahajud:
“Ushallii sunnatat-tahajjudi rak’ataini lillaahi ta’aalaa”
(Aku niat sholat sunat tahajud dua rakaat karena Allah)

3. Do’a Yang Dibaca Setelah Sholat Tahajud:

“Rabbanaa aatina fid-dun-yaa hasanataw wa fil aakhirati hasanataw wa qinaa adzaaban-naar”
(Ya Allah Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka)

Dalam hadits Bukhari dinyatakan, bahwa rasulullah jika bangun dari tidurnya di tengah malam lalu bertahajud membaca doa:

“Allahumma lakal hamdu anta qayyimus samaawaati walardhi wa man fiihin, wa lakal hamdu laka mulkus samaawaati wal ardhi wa man fiihin, wa lakal hamdu nuurus samaawaati wal ardhi, wa lakal hamdu antal haqqu wa wa’dukal-haqqu wa liqaa’uka haqqun wa qauluka haqqun wal-jannatu haqqun, wan naaru haqqun, wan-nabiyyuuna haqqun, wa Muhammadun shallallaahu ‘alaihi wa sallama haqqun, waass’atu haqqun. Allahumma laka aslamtu, wa bika aamantu, wa ‘alaika tawakaltu wa ilaika anabtu wa bika khaashamtu, wa ilaika haakamtu, faghfir lii maa qaddamtu, wa maa akhkhartu wa maa asrartu, wa maa a’lantu antal muqaddimu wa antal mu’akhiru la ilaaha illa anta aula ilaaha gairuka wa laa haula quwwata illa billah”

(Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Engkaulah penegak langit dan bumi dan alam semesta beserta segala isinya. Bagi-Mulah segala puji, pemancar cahaya langit dan bumi. Bagi-Mulah segala puji, Engakaulah yang haq, dan janji-Mu adalah benar, dan surga adalah haq, dan neraka adalah haq, dan nabi-nabi itu adalah haq, dan Nabi Muhammad adalah benar, dan hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada-Mulah kami berserah diri (bertawakal) kepada Engkau jualah kami kembali, dan kepada-Mulah kami rindu, dan kepada engkaulah kami berhukum. Ampunilah kami atas kesalahan yang sudah kami lakukan dan sebelumnya, baik yang kami sembunyikan maupun yang kami nyatakan. Engkaulah Tuhan yang terdahulu dan Tuhan ynag terakhir. Tidak ada Tuhan melainkan Engkau Allah Rabbul alamin. Tiada daya upaya melainkan dengan pertolongan Allah)

4. Setelah Itu, Perbanyaklah Membaca Istigfar Sebagai Berikut:
“Astagfirullaahal azhim wa atuubu ilaiih”
(Kami memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung dan kami pun bertaubat kepada-Nya)

5. Dasar Dalil Sholat Tahajud
Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: “Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Surga dengan selamat.” (H.R. Tirmidzi)

Bersabda Nabi Muhammad saw “Seutama-utama sholat sesudah sholat fardhu ialah sholat sunnat di waktu malam.” (HR Muslim)

Selain itu, Allah sendiri juga berfirman:

"Pada malam hari, hendaklah engkau sholat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji." (QS Al-Isra: 79)
Dari Jabir r.a., ia barkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. Bersabda: Sesungguhnya pada malam hari itu benar-benar ada saat yang seorang muslim dapat menepatinya untuk memohon kepada Allah suatu kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah akan memberikannya (mengabulkannya); dan itu setiap malam.” (H.R. Muslim dan Ahmad)

“Lazimkan dirimu untuk sholat malam karena hal itu tradisi orang-orang saleh sebelummu, mendekatkan diri kepada Allah, menghapus dosa, menolak penyakit, dan pencegah dari dosa.” (HR Ahmad)

Sebelum perintah sholat lima waktu turun, Rasulullah Muhammad saw pernah memerintahkan para pengikutnya untuk melakukan sholat tahajud. Hal ini tersirat dalam beberapa hadist:
Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi SAW telah bersabda : “ Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Sorga dengan selamat.”(HR Tirmidzi)

Bersabda Nabi Muhammad SAW : “Seutama-utama sholat sesudah sholat fardhu ialah sholat sunnat di waktu malam” ( HR. Muslim )

Selain itu, Allah sendiri juga berfirman:
“Pada malam hari, hendaklah engkau sholat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji.” (QS : Al-Isra’ : 79)

Dalam hadist lain juga diterangkan mengenai jumlah rakaat pada pelaksanaan sholat tahajud. Pada dasarnya, jumlah rakaat sholat tahajud tidak dibatasi jumlahnya, dengan jumlah minimal 2 rakaat. Sedangkan dalam keterangan Said ibnu Yazib ra, Rasulullah Muhammad saw melakukan sholat tahajud dengan jumlah 13 rakaat, dengan perincian 2 rakaat sholat iftitah, 8 rakaat sholat tahajud, dan ditutup dengan 3 rakaat sholat witir.

Berdasarkan hadist Rasulullah Muhammad saw, sholat tahajud memiliki 9 keutamaan, yang terbagi menjadi 5 keutamaan di dunia dan 4 keutamaan di akhirat kelak. Hadist yang menjelaskan keutamaan sholat tahajud adalah:
“Barang siapa mengerjakan sholat Tahajud dengan sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan : 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat.”

6. Adapun 5 Keutamaan Sholat Tahajud Di Dunia:
    a) Akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana.
    b) Tanda ketaatannya akan tampak kelihatan dimukanya.
    c) Akan dicintai para hamba Allah yang shaleh dan dicintai oleh semua manusia.
    d) Lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah.
    e) Akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.

7. Keutamaan Sholat Tahajud Di Akhirat Kelak :
    a) Wajahnya berseri ketika bangkit dari kubur di Hari Pembalasan nanti.
    b) Akan mendapat keringanan ketika di hisab.
    c) Ketika menyebrangi jembatan Shirotol Mustaqim, bisa melakukannya dengan sangat cepat,
        seperti halilintar yang menyambar.
    d) Catatan amalnya diberikan ditangan kanan.

8. Tata Cara Sholat Tahajjud
Pada dasarnya, gerakan atau tata cara sholat tahajud pun tidak berbeda dengan sholat-sholat sunnah yang lain: berwudhu, niat melakukan sholat sunnah tahajud, kemudian melakukan gerakan sholat seperti biasa mulai dari takbir hingga salam. Biasanya selalu dilakukan dengan 2 rokaat-2 rokaat (setiap 2 rokaat salam). Pada rokaat pertama setelah takbir membaca surah Al Fatihah, kemudian dilanjjutkan dengan surah lainnya. Pada rokaat kedua pun sama, membaca surah Al Fatihah, kemudian dilanjutkan dengan surah lainnya (yang kita hafal), perbedaannya hanyalah terletak pada niatnya saja. Karena untuk mengerjakan sholat tahajud tentu saja niatnya adalah mengerjakan sholat tahajud, bukan niat untuk mengerjakan sholat yang lain, jadi berkaitan dengan pertanyaan “bagaimana niat sholat tahajud?”, maka jawabannya adalah berniat di dalam hati untuk mengerjakan sholat sunnah tahajud. Sedangkan masalah “Lafadz niatnya”, hal itu tidak ditentukan, karena tidak ada dalil yang memperkuat atau menerangkannya, setelah selesai mengerjakan sholat Tahajjud, perbanyaklah membaca istigfar dan dzikir kepada Allah SWT serta memohon kepada-Nya, kemudian membaca doa sesuai keinginan kita.

E. Sholat Sunnah Istikharah
Sholat Istikharah ialah sholat sunat dua rakaat untuk memohon kepada Allah ketentuan pilihan yang lebih baik di antara 2 hal yang belum dapat ditentukan baik buruknya, Yakni apabila seseorang berhajat dan bercita-cita akan mengerjakan suatu maksud, sedangkan ia ragu-ragu untuk menentukan pilihannya tersebut, apakah harus dilakukan atau tidak, diambil atau tidak.

Salah satu aplikasi sholat istikharah ini misalnya dalam kasus menentukan pasangan hidup, misalnya saja seorang perempuan yang akan dipinang oleh 2 orang lelaki yang sama-sama dicintainya, maka untuk menghilangkan keragu-raguannya tersebut perempuan itu melaksanakan sholat istikharah agar Allah memberinya petunjuk, lelaki mana yang baik untuk menjadi pasangan hidupnya. Rasulullah bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian menghendaki suatu perkara, maka sholatlah dua rakaat dari selain sholat fardhu, kemudian hendaklah mengucapkan: \'Ya Allah, aku beristikharah kepada-Mu dengan ilmu-Mu, aku meminta penilaian-Mu dengan kemampuan-Mu dan aku meminta kepada-Mu dari karunia-Mu yang sangat besar. Sesungguhnya Engkau kuasa sedangkan aku tidak kuasa, Engkau mengetahui sedangkan aku tidak mengetahui, dan Engkau Maha mengetahui perkara-perkara yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui perkara ini lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, kehidupanku, dan kesudahan urusanku -atau urusan dunia dan akhiratku, maka putuskanlah dan mudahkanlah urusan ini untukku, kemudian berkahilah untukku di dalamnya. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa itu buruk bagiku, baik dalam urusan agamaku, kehidupanku maupun kesudahan urusanku -atau urusan dunia dan akhiratku- maka palingkanlah ia dariku dan palingkanlah aku darinya serta putuskanlah yang terbaik untukku di mana pun berada, kemudian ridhailah aku dengannya.\' Dan hendaklah ia menyebutkan hajatnya” (HR Bukhari, At-Tirmidzi, An-Nasai dan lainnya)

Sholat istikharah lebih utama jika dikerjakan pada waktu malam hari, seusai sholat lalu berdoalah dengan doa istikharah. Lalu setelah itu, mintalah petunjuk atas apa yang diragukannya.

1. Niat Sholat Istikharah:
“Ushalli sunnatal istikharah rak’ataini lillaahi ta’alaa”
(Aku niat sholat sunat istikharah dua rakaat karena Allah)

2. Berbagai Petunjuk yang Mungkin Datang Seusai Istikharah
    - Allah memberikan petunjuk melalui mimpi
    - Petunjuk melalui firasat
    - Petunjuk melalui ketetapan hati
    - Petunjuk dengan menjauhkan orang tersebut dari yang tidak baik untuk dirinya dan mendekatkan
      dengan apa yang baik untuknya

F. Sholat Sunnah Dhuha
Sholat Dhuha adalah sholat sunnat yang dilakukan seorang muslim ketika matahari sedang naik kira-kira, ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur. Jumlah rakaat sholat dhuha bisa dengan 2,4,8 atau 12 rakaat. Dan dilakukan dalam satuan 2 rakaat sekali salam.

1. Tata Cara Sholat Dhuha
     a. Pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah membaca surat Asy-Syams
     b. Pada rakaat kedua membaca surat Adh-Dhuha

2. Niat Sholat Dhuha Adalah:
“Ushallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa”
(Aku niat sholat sunat dhuha dua rakaat, karena Allah)

3. Doa yang dibaca setelah sholat dhuha:
“Ya Allah, bahwasanya waktu Dhuha itu adalah waktu Dhuha-Mu, kecantikan ialah kecantikan-Mu, keindahan itu keindahan-Mu, dan perlindungan itu, perlindungan-Mu. Ya Allah, jika rezekiku masih di atas langit, turunkanlah dan jika ada di dalam bumi, keluarkanlah, jika sukar mudahkanlah, jika haram sucikanlah, jika masih jauh dekatkanlah, berkat waktu Dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-Mu, limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hamba-Mu yang shaleh”

4. Rahasia dan Keutamaan sholat Dhuha
Hadits Rasulullah saw yang menceritakan tentang keutamaan sholat Dhuha, di antaranya:

a. Sedekah Bagi Seluruh Persendian Tubuh Manusia
Dari Abu Dzar al-Ghifari ra, ia berkata bahwa Nabi Muahammad saw bersabda “Di setiap sendiri seorang dari kamu terdapat sedekah, setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan lailahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah. Dan dua rakaat Dhuha diberi pahala”  (HR Muslim).

b. Ghanimah (Keuntungan) Yang Besar
Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu anhuma, ia berkata
“Rasulullah saw mengirim sebuah pasukan perang. Nabi saw berkata: Perolehlah keuntungan (ghanimah) dan cepatlah kembali!. Mereka akhirnya saling berbicara tentang dekatnya tujuan (tempat) perang dan banyaknya ghanimah (keuntungan) yang akan diperoleh dan cepat kembali (karena dekat jaraknya). Lalu Rasulullah saw berkata; Maukah kalian aku tunjukkan kepada tujuan paling dekat dari mereka (musuh yang akan diperangi), paling banyak ghanimah (keuntungan) nya dan cepat kembalinya? Mereka menjawab; Ya! Rasul berkata lagi: Barangsiapa yang berwudhu', kemudian masuk ke dalam masjid untuk melakukan sholat Dhuha, dia lah yang paling dekat tujuanannya (tempat perangnya), lebih banyak ghanimahnya dan lebih cepat kembalinya” (Shahih al-Targhib: 666)

c. Sebuah Rumah Di Surga
Bagi yang rajin mengerjakan sholat Dhuha, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di dalam surga. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits Nabi Muahammad saw:
“Barangsiapa yang sholat Dhuha sebanyak empat rakaat dan empat rakaat sebelumnya, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di surga” (Shahih al-Jami`: 634)

d. Memeroleh Ganjaran Di Sore Hari
Dari Abu Darda ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw berkata “Allah ta`ala berkata: Wahai anak Adam, sholatlah untuk-Ku empat rakaat dari awal hari, maka Aku akan mencukupi kebutuhanmu (ganjaran) pada sore harinya” (Shahih al-Jami: 4339).

Dalam sebuah riwayat juga disebutkan,
“Innallaa `azza wa jalla yaqulu: Yabna adama akfnini awwala al-nahar bi\'arba`i raka`at ukfika bihinna akhira yaumika”
(Sesungguhnya Allah `Azza Wa Jalla berkata: Wahai anak Adam, cukuplah bagi-Ku empat rakaat di awal hari, maka aku akan mencukupimu di sore harimu).

- Mendapat Pahala Umrah
Dari Abu Umamah ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci untuk melaksanakan sholat wajib, maka pahalanya seperti seorang yang melaksanakan haji. Barangsiapa yang keluar untuk melaksanakan sholat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang melaksanakan umrah....(Shahih al-Targhib: 673). Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan bahwa Nabi saw bersabda: Barangsiapa yang mengerjakan sholat fajar (shubuh) berjamaah, kemudian ia (setelah usai) duduk mengingat Allah hingga terbit matahari, lalu ia sholat dua rakaat (Dhuha), ia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah; sempurna, sempurna, sempurna” (Shahih al-Jami`: 6346).

- Mendapat Ampunan Dosa
“Siapa pun yang melaksanakan sholat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan.” (HR Tirmidzi)

G. Sholat Sunnah Tasbih
Sholat Sunnah Tasbih adalah sholat sunat yang di dalamnya dibacakan kalimat tasbih sebanyakk 300 kali, sholat tasbih ini sebetulnya merupkan sholat yang masih diperdebatkan di kalangan para ulama, mengenai ada tidaknya sholat ini. Walaupun begitu, berikut ini akan disajikan tentang tata cara pelaksanaan sholat tasbih ini, menurut beberapa dalil.

1. Niat sholat tasbih:
Ushallii sunnat tasbihi rak’ataini lillaahi ta’aalaa.
Artinya: Aku niat sholat sunat tasbih dua rakaat, karena Allah.

2. Tata Cara Sholat Tasbih
Sholat tasbih dilakukan 4 rakaat (jika dikerjakan siang maka 4 raka'at dengan sekali salam, jika malam 4 raka'at dengan dua salam) sebagaimana sholat biasa dengan tambahan bacaan tasbih pada saat-saat berikut:

NO    Waktu    Jml Tasbih
1    Setelah pembacaan surat al fatihah dan surat pendek saat berdiri      15 kali
2    Setelah Tasbih Ruku (Subhana rabiyyal adzim...)      10 Kali
3    Setelah Itidal     10 Kali
4    Setelah tasbih sujud pertama (Subhana rabiyyal ala...)    10 Kali
5    Setelah duduk diantara dua sujud    10 Kali
6    Setelah tasbih sujud kedua    10 Kali
7    Setelah duduk istirahat sebelum berdiri (atau sebelum salam tergantung pada rakaat keberapa)     10 Kali
    Jumlah total satu raka\'at     75
    Jumlah total empat raka\'at     4 X 75
= 300 kali

3. Perbedaan Pendapat Ulama
Di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai ada tidaknya sholat tasbih, berikut adalah beberapa pendapat mereka:

a. Kalangan Pertama, Sholat Tashbih Adalah Mustahabbah (Sunnah)
Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama penganut Mazhab Syafi'i. Hadits Rasulullah saw kepada pamannya Abbas bin Abdul Muthallib yang berbunyi,“Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Allah akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksankan sholat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah Wallahu Akbar 15 kali, Kemudian ruku'lah dan bacalah do'a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah do'a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah satu kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu” (HR Abu Daud 2/67-68)

b. Pendapat Kedua, Sholat Tasbih Boleh Dilaksanakan (Boleh, Tapi Tidak Disunnahkan)
Pendapat ini dikemukakan oleh ulama penganut Mazhab Hambali Mereka berkata: “Tidak ada hadits yang tsabit (kuat) dan sholat tersebut termasuk Fadhoilul Amaal, maka cukup berlandaskan hadits dhaif, Ibnu Qudamah berkata: “Jika ada orang yang melakukannya maka hal tersebut tidak mengapa, karena sholat nawafil dan Fadhoilul A\'maal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan hadits shahih” (Al-Mughny 2/123)

c. Pendapat Ketiga, Sholat Tersebut Tidak Disyariatkan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu' berkata, “Perlu diteliti kembali tentang kesunahan pelaksanaan sholat tasbih karena haditsnya dhoif, dan adanya perubahan susunan sholat dalam sholat tasbih yang berbeda dengan sholat biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadits yang menjelaskannya. Dan hadits yang menjelaskan sholat tasbih tidak kuat.”

Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad bahwa tidak ada hadis shahih yang menjelaskan hal tersebut. Ibnuljauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan sholat tasbih termasuk maudhu.

Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar adalah seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu orang rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya. Dan juga sholat tasbih berbeda gerakannya dengan sholat-sholat yang lain.

Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak pernah disebutkan perihal sholat tasbih ini kecuali dalam Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi bahwa beliau berpendapat tidak ada hadits shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang sholat tasbih ini.

Oleh karena ada perbedaan pendapat mengenai ada tidaknya sholat tasbih tersebut, maka semuanya dikembalikan kepada orangnya masing-masing ingin mengikuti dan menyakini pendapat yang mana tentunya sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan orang-orang itu sendiri.

Jadi kesimpulannya sholat-sholat sunnah tersebut mempunyai fungsi dan tujuan masing-masing tergantung orang yang yang melaksanakan sholat-sholat tersebut Pahala dan kegunaan atau pun khasiat dari sholat-sholat tersebut tergantung dari sholat-sholat sunnah yang kita lakukan, juga tentang maksud dan tujuan kita melaksanakan sholat sunnah tersebut, karena sholat sunnah tersebut dapat dilakukan guna mendapatkan petunjuk atas permasalahan-permasalahan yang menimpa seseorang atau pun hanya sekedar untuk mencari tambahan pahala,  sungguh betapa indah jika kita bisa melaksanakan sholat-sholat sunnah tersebut, selain kita bisa mendapatkan pahala kita juga bisa mendapatkan berbagai macam petunjuk yang diberikan oleh Allah SWT.

Analisis Management Peran Ayah, Ibu, dan Anak Dalam Ruang Lingkup Keluarga



   Keluarga merupakan unit terkecil dimana berbagai keputusan diambil, dan nilai-nilai luhur tentang kesetaraan dan keadilan gender ditanamkan kepada anak-anak dan seluruh anggota keluarga itu berada. Tanpa adanya pemahaman akan konsep dan nilai-nilai yang berkesetaraan dan berkeadilan di dalam keluarga sejak dini, bahkan sejak anak berada dalam kandungan, maka besar kemungkinan nilai-nilai tersebut tidak diaplikasikan di dalam kehidupan suatu keluarga.


   Selain itu, keluarga sebagai unit terkecil dalam tatanan bermasyarakat terkait antara orang tua dan anak, seringkali melakukan berbagai diskriminasi terhadap anak perempuan, ibu dan anggota keluarga perempuan lainnya.

   Pengelola keluarga adalah merupakan tanggung jawab bersama antara pihak bapak dan ibu. Si Ibu seringkali mendapatkan peran beban ganda, yaitu mulai dari mengurus suami, anak, rumah, dari pagi hingga larut malam, dipihak lain, dalam kondisi tertentu misalnya pada saat kondisi ekonomi keluarga terdesak, seringkali si istri juga turut memberikan kontribusi dalam meningkatkan pendapatan rumah tangga dengan bekerja di luar rumah.

   Kurangnya akses dan kontrol dalam proses pengambil keputusan, karena si bapak lebih menonjol kepada posisinya sebagai kepala keluarga yang keputusannya selalu dianggap terbaik dan harus diikuti  si istri dan anak-anaknya, hal ini membuat aspirasi dan kepentingan perempuan tidak terwakili dan semakin membuat mereka terpinggirkan dan tidak menjadi prioritas.
  
  Ditambahkan, terciptanya kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga, maka prinsip-prinsip manajemen dalam pengertian yang sederhana harus diterapkan dalam keluarga, yang pada hakikatnya adalah juga merupakan lembaga atau organisasi.

  Manajemen keluarga diartikan sebagai suatu proses atau kegiatan orang-orang dalam keluarga untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan bersama dengan memanfaatkan sumber daya, dana dan prasarana yang tersedia. Dalam mencapai tujuan keluarga ada dua jenis sumber  daya yang harus dikelola, yaitu:
  • Manusia yang mencakup seluruh anggota keluarga dan;
  • Non manusia yang meliputi seluruh fasilitas, dana, peralatan dan perangkat yang diperlukan dalam proses kerjasama.
   Selain itu, Komunikasi juga memegang peranan yang sangat penting dalam keluarga. Adanya komunikasi antar anggota dalam keluarga yang terjadi dengan penuh kasih sayang, persahabatan, kerjasama, penghargaan, kejujuran, kepercayaan dan keterbukaan. 

  Komunikasi sebagai suatu kegiatan interaksi dimana masing-masing anggota keluarga menyampaikan dan menerima pesan, maksud, perasaan serta pikirannya untuk saling diterima dan diinterpretasikan sesuai dengan tingkatan persepsi masing-masing, sangat penting dalam menentukan kualitas hubungan antar manusia, termasuk kualitas hubungan antar anggota keluarga.

   Pendidikan pada anak harus diutamakan, terutama pendidikan sosial oleh para orang tuanya secara mandiri. Anak membutuhkan pengasuhan dan pemeliharaan yang layak dari orang tua, karena sebagai generasi penerus anaklah yang akan meneruskan harapan, cita-cita dan apa yang dirisaukan oleh orang tua. Dalam konteks ini, orang tua tidak hanya berkewajiban memberi anak makan dan pakaian yang memadai, tetapi juga harus memperhatikan semua pertumbuhan dan perkembangan anak yang menyangkut; fisik, pikir dan daya cipta, bahasa dan motorik, moral, agama, disiplin, emosi dan kemampuan masyarakat.

  Sebagai calon anggota masyarakat, anak harus mempunyai kemampuan bermasyarakat yang disebut juga kemampuan sosial, dan hal ini diperoleh dari bagaimana kedua orang tua memberikan pendidikan kepada Anak baik secara formal maupun informal, agar si anak dapat langsung berperan aktif di dalam suatu ruang lingkup masyarakat.

  Bagi orang tua yang kurang mampu menerapkan gaya pengasuhan yang cukup tepat yang tidak sesuai dengan kondisi Orang Tua, Anak, dan lingkungan, maka akan terbentuk hubungan yang kurang harmonis antara anak dan orang tua, bahkan menjadikan pecahnya keluarga. Hal ini barangkali dapat dihindari bila orang tua memiliki pengetahuan, sikap dan tindakan tentang gaya pengasuhan orang tua dalam keluarga, untuk membentuk anak yang matang perkembangan sosialnya yang memberi kontribusi cukup besar untuk ketentraman keluarga.

  Persoalan keuangan juga termasuk hal yang sangat signifikan dan suatu hal yang tak bisa dipinggirkan dalam pengelolaan keluarga,karena didalam kehidupan suatu keluarga membutuhkan makan, minum, pakaian, pendidikan, kesehatan, rekreasi, transportasi dan sebagainya.
Kalau melihat gambaran ini seolah-olah kebutuhan manusia tidak terbatas, padahal alat pemuas (uang) sifatnya terbatas, akibatnya manusia cenderung mengatakan kurang dari pada lebih atau cukup.

  Melalui pengelolaan manajemen keuangan keluarga yang baik, uang yang keadaannya sangat terbatas pun dapat kita kendalikan, bukan sebaliknya, kita yang dikendalikan uang. Dengan manajemen keuangan yang baik dan dengan senantiasa membuat perencanaan anggaran belanja keluarga, kita dapat ‘bergaul’ dengan uang, memprioritaskan kebutuhan-kebutuhan yang sangat penting, menghayati faedah hidup sederhana, menerapkan sikap menabung, terhindar dari sifat boros dan asal membeli, suatu management keuangan keluarga yang diprioritaskan dari sesuatu yang paling penting, yang  penting, tidak penting, dan  sangat tidak penting.

1.   Hak-hak Perempuan Dalam Reproduksi dan Produksi
   Pengetahuan tentang kesehatan reproduksi juga perlu diberikan kepada anggota keluarga. Kesehatan reproduksi mempunyai arti bukan sekedar memelihara, merawat dan menjaga alat reproduksi, tetapi arti lebih luasnya mencakup peran seluruh anggota keluarga dalam memelihara kelangsungan kehidupan keluarga.
Dalam hal ini, perempuan (Ibu) sebagai salah satu anggota keluarga mempunyai 3 (Tiga) peran penting, yaitu:
  • Sebagai ibu rumah tangga;
  • Sebagai anggota masyarakat dan;
  • Peran reproduktif.

    Ketiga peran tersebut perlu dijaga keseimbangannya agar kerukunan dan kesejahteraan hidup keluarga terpelihara dengan baik. Dalam peran reproduktif, perempuan berkewajiban untuk melahirkan anak-anaknya sebagai pewaris keturunannya.

     Namun adakalanya tidak semua perempuan dapat melahirkan keturunannya, meskipun secara fisik dan mental sehat. Ketidaksuburan perempuan dapat menjadi pemicu ketidakharmonisan keluarga. Demikian pula sebaliknya ketidaksuburan laki-laki akan mengakibatkan hal yang sama.

    Oleh karena itu perlu adanya saling pengertian antara suami dan istri demi menjaga keharmonisan keluarga. Peran reproduktif berarti pula bahwa suami dan istri harus saling menjaga dan memahami permasalahan yang berkaitan dengan anak-anaknya sebagai buah kasih sayang mereka. Melahirkan anak berarti harus siap memelihara, merawat dan mendidiknya menjadi anak yang berguna di masa yang akan datang.

   Seperti telah dikemukakan di atas bahwa disamping mempunyai peran kodrati yaitu peran bereproduksi, perempuan juga mempunyai peran subtitutif. Peran ini merupakan peran yang sunat (tidak wajib) bagi seorang perempuan. Sebagai contoh, keikutsertaan isteri mencari nafkah dalam membantu tegaknnya ekonomi keluarga. Peran ini memang lebih banyak terlihat dalam kehidupan waita dalam keluarga, walaupun tidak terbatas dalam keluarga saja. Dilihat dari konteks tersebut, memang peran ini lebih bersifat kondisional, yaitu tergantung pada keadaan dan kesepakatan yang ada antar pasangan dalam keluarga, namun secara normatif peran ini dibebankan kepada pundak suami, sesuai dengan keterangan Al-Qur’an dalam ayat:
Artinya:  Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan (QS.Al-Baqarah: 233).

    Akan tetapi di dalam masyarakat sendiri seringakali dijumpai adanya perempuan yang menjalankan fungsi ganda sebagai reproduksi dan produksi. Alangkah tidak adil jika permpuan disamping memikul peran reproduksi juga  turut memikul peran produksi. Sementara kaum lelaku (demi kidratnya) tidak pernah bias dipaksa untuk memikul kedua sekaligus.
 Menurut Amina, idealnya segala sesuatu yang dibuthkan  wanita untuk memenuhi tanggung jawab utamanya (reproduksi) seharusnya disedikan oleh masyarakat, oleh pria yakni berupa perlindungan fisik dan dukungan material jika tidak, maka hal ini merupakan penindasan yang serius terhadap kaum wanita.
       
       Namun, kembali lagi ke realitas yang selalu berbicara lain dan tidak sesuai dengan yang idealnya diharapkan, dewasa ini banyak perempuan yang mempunyai peran ganda. Maka dalam menjalankan fungsinya dalam hal sebagai peran produksi juga, permpuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki, keduanya harus sama-sama menikmati kebebasan penuh dalam kegiatan ekonomi. Keduanya harus mempunyai kesempatan kerja yang sama.

    Kenyataannya dalam masyarakat sering menunjukkan pembagian kerja yang tidak adil bagi perempuan. Permpuan sering kali didiskriminasikan dalam hal memperoleh kesempatan kerja, dalam menggaji buruh serta dalam menentukan gaji.

    Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Darlene May “wanita sebagaimana pria dapat melakukan kontrak, melakukan usaha, mencari kekayaan, meminjamkan dan meminjam. Setiap pribadi pria dan wanita secara langsung bertanggung jawab terhadap apapun utang pribadi yang ia lakukan. Wanita sendiri, bagaimanapun, memiliki hak mutlak atas kekayaannya. Karena itu mereka tidak memikul tanggung jawab financial apapun. Kecuali kemewahan pribadi, sementara pria di bawah suatu kewaiban hukum unutk memelihara isteri, anak-anak, dan sebagainya.

    Dengan demikian dalam kerjapun perempuan berhak untuk mendapat jaminan kesehatan dan keselamatan. Dalam banyak kasus yang terjadi pada TKW Indonesia yang bertugas di luar negeri. Seringkali masalah kesehatan tidak diperhatikan sehingga sering dijumpai banyaknya perempuan Indonesia menjadi korban dari kejadian tersebut.

     Perempuan juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum yang sama dengan laki-laki. Sebagai contoh, sering dijumpai banyaknya perempuan yang mengalami pelecehan seksual dalam bekerja. Sehingga perempuan dianggap hanya sebagai objek semata.

    Perempuan berhak untuk mendapat cuti, ketika permpuan sedang menjalankan fungsi reproduksi (mengandung dan melahirkan) hendaknya perempuan dibebas tugaskan dari beban kerja yang bersifat produksi.

   Satu hal yang perlu ditekankan dalam keluarga adalah, peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat yang sangat beragam dan berganda telah disadari, terlebih-lebih fungsi dan peran perempuan dalam keluarga yang tidak dapat digantikan/dilakukan oleh laki-laki (mengandung, melahirkan dan menyusui) dan yang lebih dominan dari laki-laki (memelihara anak, mengelola urusan rumah tangga, memberi perhatian dan kasih sayang, menanamkan nilai-nilai moral/agama dan sebagainya).

2.    Analisis Kekerasan Dalam Rumah Tangga
      Kekerasan dalam rumah tangga masih merupakan masalah yang tersembunyi dan belum tersentuh oleh perhatian masyarakat. Di Indonesia tidak banyak yang ditemukan tulisan-tulisan atau kajian-kajian yang mempermasalahkan kekerasan dalam rumah tangga telah tumbuh, data yang komperhensif mengenai sebab akibat, dampak dan berbagai hal lainnya telah dapat pula diidentifikasikan.

      Kekerasan dalam rumah tangga hampir dialami oleh setiap bangsa di dunia ini, bahkan di Negara maju sekalipun. Sehingga telah banyak perempan yang menjadi korban dari kekerasan tersebut, bahkan ada yang sampai meninggal. Kekerasan dalam rumah tangga terutama terhadap permpuan merupakan terminologi yang relatif baru dalam wacana feminisme di Indonesia. Walaupun kekerasan dalam rumah tangga pada dasarya merupakan kejadian keseharian dalam hampir seluruh komunitas manusia. Tetapi amat disayangkan hal ini tidak ditenggarai sebagai sebuah persolan yang serius karena konteksnya yang demikian ekslusif, yaitu dalam sebuah kehidupan perkawinan.

    Sudah menjadi keyakinan masyarakat, baik masyarakat tradisional maupun modern, bahwa kehidupan di dalam rumah tangga merupakan seubah area tertutup atau hanya untuk kalangan sendiri. Artinya ada keengganan untuk membicarakan persolan domestik kepada ornag luar, karena memang nilai-nilai yang melembangakannya. Tradisi budaya, nilai-nilai sosial, ajaran agama, kesemuanya merupakan faktor yang melembagakan keinklusifan kehidupan domestik.

     Dalam kehidupan sehari-hari, dalam masyarakat yang tentram, dibalik dindig harmoni rumah tangga, banyak permpuanyang telah dilanggar hak-haknya karena ada perbedaan posisi secara struktural dalam kehidupa perkawinan. Penetapan peran laki-laki (suami) sebagai kepala dan pemimpun rumah tangag, dan perempuan sebagai ibu rumah tangga, ternyat memberikan peluang bagi terjadiya pelanggaran hak azazi perempuan dalam kehidpan di dalam rumah tangga.

     Pernyataan ini jelas menunjukan pengajuan badan dunia PBB agar masyarakat duni mengakui akan adanya persolan kekerasan terhadap perempuan tidak hanya di area public, melainkan juga di area domestic. Tentu saja ini merupakan lompatan besar yang merupakan buah dari perjuangan gerakan feminism, mengingat perempuan telah mengalami penindasan luar biasa selama beradab-adab, di dalam rumah tangga mereka sendiri, dan oleh anggota keluarganya sendiri yang nota benenya adalah pasangan hidup perempuan itu sendiri yang katanya “saling mengasihi” .

      Tradisi penindasan permpuan permpuan di dalam rumah tangga mereka sendiri terus berlanjut hingga masa keemasan ilmu freud. Tokoh ini bahkan telah menjadi penyumbang terbesar bagi legalitas penindasan perempuan oleh pasangan hidupnya, melalui diagnose “masochistic”(gajala kejiwaan yang abnormal karena mereka nikmat aau senang dianiaya/disakiti).

       Gejala kejiwaan ini masih banyak di yakini oleh para ahli jiwa dewasa ini, padahal jelas bahwa diagnose Freud telah melupakan unsur tekanan budaya bagi permpuan yang membuat merka bertahan dalam hidup perkawinan yang penuh penderitaan dengan cara memendam dalam-dalam penderitaannya karena dianiaya lahir bathin oleh pasangan mereka. Perempuan diam dan bertahan dalam perkawinan di sebuah rumah tangga yang mengerikan itu bukan karena mereka menikmati penderitaan tersebut, tetapi karena tekanan budaya.

     Harus diakui bahwa tradisi penindasan terhadap perempuan dalam kehidupan menjadi nasib perempuan harus banyak berkorban demi keutuhan perkawinan. Itulah sebabnya di Indonesia persoalan kekerasan dalam rumah tangga ini belum dikenali sepenuhnya sebagai persoalan serius. Karena memang masyarakat belum tahu banyak dampak dari tradisi “pengorbanan” perempuan ini.
Kekerasan dalam rumah tangga pada dasarnya adalah bagian dari kekerasan dalam keluarga. Biasanya kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri ataupun sebaliknya. Namun demikian, sampai saat ini korban dari kekerasan dalam rumah tangga adalah 90% terdiri dari kaum perempuan. Di samping itu kekerasan dalam arti yang umum adalahpenganiayaan yang dilakukan oleh seorang yang berada dalam satu keluarga untuk melukai anggota keluarga yang lain.

a.    Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga
       Prilaku kekerasan dalam rumah tangga ini mencakup kekerasan fisik, Psikologis, dan Emosional, Seksual dan Ekonomi.
1.    Kekerasan Fisik
       Yang termasuk dalam bentuk kekerasan fisik adalah meliputi:
  • Menampar
  • Memukul
  • Menarik rambut
  • Menyudut dengan rokok
  • Melukai dengan sengaja
  • Mengabaikan kesehatan
  • Dll -yang berhubungan dengan penganiayaan fisik-

2.    Kekerasan Psikologis
      Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang termasuk di sini adalah penganiayaan secara psikis dan emosional seperti:
  • Penghinaan
  • Melontarkan kata-kata yang merendahakan
  • Melukai harga diri
  • Melarang untuk mengunjungi keluarga.
  • Memisahkannya dengan anak-anak
  • Mengancam atau menkut-nakuti sebagai sarana memaksa kehendak
  • Mengisolir isteri dari dunia luar
  • Melarang istri terlibat dalam kegiatan sosoial kemasyarakatan
  • Dan lain-lain

3.    Kekerasan Seksual 
       Kekerasan seksual meliputi bentuk-bentuk prilaku sebagai mana terteera di bawah ini:
  • Pengisolasian dari kebutuhan batiniah
  • Pemaksaan hubungan seksual dengan pola yang tidak dikehendaki
  • Pemaksaan hubungan ketika salah sau pasangan sedang tidak menghendaki atau sedang sakit maupun berhalangan
  • Memaksa (istri) berhubungan seks dengan orang lain, baik utnk kebuasan batinnya (suami) ataupun menjadikan (istrinya) nya menjadi pelacur untuk mendapatkan uang.
  • Membatasi satlah satu pasangan dengan memanfaatkan keuntungan ekonoi
  • Menguasai hasil kerja
  • Memaksa istri bekerja untuk memenuhi kebutuhan suami
  • Dan lain-lain
  • Dampak Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
     Pelanggaran hak asasi perempuan di dalam kehidupan berumah tangga ini sangat menimbulkan dampak yang luar biasa secara fisik maupun psikologis. Seringkali akan timbul rasa takut terhadap figur ayah, benci kepada laki-laki, trauma pada lembaga perkawinan. Walaupun pada dasarnya manusia adalah makhluk yang paling adaftif, artinya mampu melakukan penyesuaian diri dalam segala situasi dan segala medan. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa masing-masing individu adalah berbeda dan unik, sehingga kemmpuan adaptasinya juga berbeda-beda.

     Suatu kejadian luar biasa yang menimpa seseorang mungkin menyebaban trauma bagi orang itu, tetapi mungkin tidak bagi orang lain. Dengan demikian damapak peristiwa traumatik tidak selalu sama antar satu orang dengan orang lain.

     Secara umum, pada kasus kekerasan terhadap perempuan (penganiayaan dan pelecehan seksual), korban akan mengalami dampak jangak pendek (short term effect) dan dampak jangka panjang (long term effect) . Keduanya merupakan suatu proses adaptasi yang normal (wajar) setelah seseorang mengalami peristiwa traumatis. Dampak jangka pendek biasanya  dialami sesaat hingga beberapa hari setelah kejadian. Dampak jangka pendek ini termasuk dari segi fisik korban sepeti sebagai berikut:
a.    Luka memar
b.    Patah tulang
c.    Terkilir
d.    Cacat fisik
e.    Kerusakan organ reproduksi menyebabkan sebagai berikut:
1.    Cemas
2.    Pemurung
3.    Sangat marah
4.    Jengkel
5.    Stress
6.    Minder
7.    Malu
8.    Terhina
9.    Merasa bodoh
10.    Meyalahkan diri sendiri
11.    Kehilangan kepercayaan kepada anggota keluarga yang lain
12.    Dan lain-lain

    Gangguan psikologis ini biasanya menyebabkan terjadinya kesulitan tidur (insomnia) dan kehilangan nafsu makan (list Apetite).

      Dampak jangka panjang dapat terjadi apabila kroban kekerasan tidak mendapat penanganan dan bantukan konseling psikologis yang memadai. Dampak jangka panjang itu dapat berupa sikap atau persepsi yang negatif terhadap laki-laki atau terhadap seks itu sendiri.

    Selain hal-hal yang disebutkan diatas ada istilah khusus dalam memahami dampak kekerasn terhadap korban kekerasn dalam rumah tangga, yaitu apa yang disebut sebagai trauma. Trauma adalah “luka jiwa” yang disebabkan oleh karena seorang individu mengalami hal diluar batas normal berdasarkan standard dirinya sendiri.

    Bila seseorang perempuan menjadi korban kekersan di dalam rumah tangga, dan kemudian Ia mengalami gejala-gejala yang khas, seperti mimpi-mimpi buruk (nightmares) atau ingatan-ingatan akan kejadian yang muncul secara tiba-tiba (flashback), dan gejala tersebut bekepanjanga hingga lebih dari sekitar 30 hari, besar kemungkinan korban kekerasan dalam rumah tangga mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) atau kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dapat dikatakan sebagai stress pasca trauma.

      Ada 3 (tiga) kategori gejala yang paling umum dalam psot traumatic stress disorder (PTSD) yaitu:
1.    Hyper Arousal
Gejala ini sangat dipengaruhi oleh kerja hormonal tubuh yang ikut berubah sehubungan dengan perubahan kondisi psikologis korban. Gajala yang paling umum adalah agresi, insomnia. Dan reaksi emosional yang intens, seperti depresi yang menyebabkan korban ingin bunuh diri. Gejala ini merupakan indikasi dari adanya persistan continuing expectation of danger atau persaan seolah-olah kejadian yang buruk itu akan terus terjadi.

2.    Instusion
Merupakan constan reliving of the traumatic event atau korban sungguh-sungguh tidak mampu mengontrol pemuncuan ingatan-ingatan peristiwa yang mengerikan itu. Gajala ini biasanya berupa mimpi-mimpi buruk (nightmare) dan ingatan-igatan yag berulang (flashback) seperti sebuah kilas balik, sehingga dapat dikatakan sebagai kekacauan ingatan.

3.    Numbing
Dalam istilah bahasa Indonesia ini dapat diartikan sebagai “mati rasa”. Gejala ini pada dasarnya wajar, tetapi menjadi tidak wajar jika terjadi terus menerus sehingga orang menjadi acuh tak acuh (indifferent) dan terpisah (detached) dari interaksi social.

     Ketiga hal inilah yagn dikenal sebagai “dialektika trauma” yaitu gejala-gejala yang sangat umum dialami oleh seseorang individu yang mengalami trauma. 

    Lain halnya dari korban perkosaan, perempuan korban kekerasan suami di dalam rumah tangga karena biasanya kekerasan itu berisifat berulang dan bekelanjutan, maka para istri korban kekerasan ini juga biasanya memiliki karakter sebagai berikut:
  • Rendah diri dan tidak percaya diri
  • Selalu menyelahkan dirinnya sendiri, karena merasa telah menyebabkan suaminya menjadi kalap
  • Mengalami gangguan reproduksi (misalnya infertilasi, gangguan siklus haid, dan sebagainya) karena merasa tertekan (stress) 
B.    Langkah-Langkah Penangulangan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
      Kebanyakan perempuan sebagai istri korban kekerasan di dalam rumah tangga memang lebih sulit untuk mengambil keputusan bagi dirinya sendiri. Karena mereka cnederung befikir bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk anak-anak, suami keluarga besar dan sebagainya.

    Cara berfikir yang demikian ini memang merupakan tipikal cara berfikir perempuan yang dibesarkan dengan irama untuk selalu berhubungan dengan dan bertanggung jawab terhadap orang lain.”

    Hal ini terkait dengan konsep gender, yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang diproteksikan kedepan untuk menjadi seorang istri dan ibu, yaitu pihak yang kelak akan menjadi penanggung jawab pengasuh anak-anak.

       Disinilah letak pentingnya pendekatan konseling yang berbeda dengan konseling pada umumnya, yaitu dengan memperhatikan konteks pembentukan mental psikologis perempuan dalam suatu masyarakat.

    Peran perempuan dalam kehidupan sehari memang sangat menentukan kualitas intelektual, emosional dan spiritual anak sebagai generasi penerus, maupun kualitas keluarga sebagai unit terkecil masyarakat.  Dengan demikian tidak dapat dipungkiri bahwa perempuan merupakan penentu arah dan masa depan bangsa, sehingga seharusnyalah upaya peningkatan kualitas  dan pemberdayaan perempuan mendapat perhatian yang proporsional.

    Jadi, dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga, untuk tercapainya keluarga sakinah, maka dalam kehidupan suatu keluarga perlu menerapkan prinsip-prinsip antara lain; Manajemen dan Perencanaan Program Keluarga, Komunikasi Dalam Keluarga, Pendidikan Sosial Dalam Keluarga, Gaya Pengasuhan Yang Baik Antara Orang Tua Dalam Keluarga, Kesehatan Reproduksi Dalam Keluarga dan Manajemen Keuangan Keluarga.

Search