Rabu, 16 Januari 2013

Dasar Hukum Yang Mengatur Pers


1. Dasar Hukum Dan Etika Pers

Semua profesi tentu memiliki aturan main yang disebut kode etik profesi. Demikian pula dengan profesi wartawan. Dalam menjalankan profesinya sehari-hari, wartawan terikat dengan kode etik profesinya. Dan kode etik tersebut biasanya lahir melalui usulan organisasi kelompok profesi itu sendiri jikalau ada.

Ada beberapa organisasi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), PWI Reformasi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dll. Mereka masing-masing memilkiki kode etiknya sendiri. Namun Dewan Pers bersama 29 organisasi wartawan (termasuk diatas) telah menyepakati Kode Etik Jurnalistik Indonesia  yang disepakati pada tahun 2006.

Dan terlepas dari pandangan wartawan dan lembaga pers perihal aturan hokum apa saja yang dapat digunakan untuk menyelelesaikan sengketa media, kinerja wartawan di Indonesia dibatasi oleh berbagai dasar hukum dan setiap media harus berpatok pada dasar hukum sebagai berikut;


1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 dan 28 F pada amandemen ke 2;
2. UURI No. 40 Tahun1999 Tentang Pers; 
3. Standar/Konvensi Jurnalistik yang sifatnya universal. Secara mendasar, wartawan harus memahami dan menerapkan standar kewartawanan dan standar konvensi atau standart penulisan berita di media, hingga informasi yang tulis haruslah Akurat, Berimbang, Jelas, Kredibel (dapat dipercaya kebenarannya), Objektif (Apa Adanya), higga Fairness (adil) 
4. Delik Pers dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Informasi dan Transaksi (ITE), dan aturan hukum lain yang juga mengatur masyarakat luas. 
5. Wartawan juga memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat (2) UURI Tentang Pers No. 40/1999). Dalam penjelasannya Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik (etika/prilaku) jurnalis/pers yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers,Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pertama kali dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). KEJ itu antara lain menetapkan;  a. Berita diperoleh dengan cara yang jujur; b. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck)Kode etik jurnallistik ini Kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000. 
6. UURI No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS);  Dalam hal ini timbul pertanyaan, dari segala perlindungan yang telah diberikan oleh pemerintah, pers dikenal dengan makhlulk yang kebal akan hukum khususnya hukum yang mengatur masyarakat ramai, dan pihak pers selama ini berpresepsi jika hukum yang mengatur tindakan mereka dalam mencari berita hanyalah diatur oleh kelima aturan hukum diatas dan mereka berfikir pihak pers tidak dapat dipidanakan melalui undang-undang lain (selain diatas). Namun apa daya di Indonesia pers dapat dipidanakan dengan mengkaitkan kesalahan pers dalam beberapa undang-undang hukum pidana dan hukum-hukum lain dan jika pihak pers melakukan pelanggaran yang menyangkut hukum pidana disebut dengan Delik Pers, dalam delik-delik pers di KKUHP, yang termasuk pasal pidana yang dapat dilakukan oleh pers antara lain: Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Berita Palsu atau Kabar Bohong, Pelanggaran Susila, Penghasutan/Provokasi. 
7. Dan yang terakhir dan yang tak kalah pentingnya ialah Norma Masyarakat dan Hati Nurani. Pers yang dimana pers yang notabenenya adalah  orang-orang pemantau/control tetaplah manusia, manusia yang memiliki hati dan perasaan, norma adalah aturan yang tak tertulis namun memiliki intensitas ke sensitifan yang sangat tinggi di kalangan masyarakat. Seperti tata-krama, sopan-santun dan lain-lain yang sudah menjadi norma dan tradisi di masing-masing masyarakat. Hal ini perlu sangat dicampkan oleh para pelaku di dunia jurnalistik.

Daftar Pustaka :
Syah, Sirkit, Rambu-Rambu Jurnalistik, Dari Undang-Undang Hingga Hati Nurani, 2011, Pustaka Pelajar, Cet I, Yogyakarta.

1 komentar:

Search